Bungko News – PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada 2026 bisa bernapas lega.
Pemerintah memastikan pensiunan baru tetap berhak menerima sejumlah dana tambahan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian selama puluhan tahun.
Mulai dari Tabungan Hari Tua (THT), Tapera, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Gaji Ke-13 tetap cair sesuai status kepegawaian terakhir.
Memasuki masa purnabakti tidak berarti penghasilan langsung terputus.
Pemerintah melalui regulasi terbaru menjamin hak-hak pensiunan tetap dipenuhi, dengan mekanisme penyaluran yang disesuaikan berdasarkan waktu terbitnya Surat Keputusan (SK) pensiun.
Langkah ini menjadi angin segar di tengah penataan manajemen ASN yang sedang gencar dilakukan.
THT: Dana Akumulasi Iuran Bulanan
Tabungan Hari Tua (THT) merupakan akumulasi iuran bulanan selama Anda bekerja sebagai PNS, dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Program THT dirancang untuk memberikan manfaat berlapis bagi peserta PNS, terbagi dalam dua kategori utama: Asuransi Dwiguna (dikaitkan dengan usia pensiun) dan Asuransi Kematian.
Besaran iuran THT mencapai 3,25 persen dari gaji pokok selama masa kerja, ditambah kontribusi dari pemerintah.
Besarannya bergantung pada masa kerja dan gaji terakhir, dan biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup, kesehatan, hingga modal usaha setelah pensiun.
Perlu dipahami bahwa Program THT diperuntukkan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara. Secara eksplisit, PPPK tidak termasuk dalam peserta THT TASPEN.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi telah menetapkan regulasi baru terkait dana pensiun dan jaminan sosial bagi ASN, TNI, dan Polri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2025 (perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021), yang mengatur tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan program THT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk menjaga keamanan dana peserta, pemerintah memperketat porsi penempatan investasi dengan mewajibkan pengelola menempatkan minimal 30 persen dana THT pada Surat Berharga Negara (SBN), sementara penempatan pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi dibatasi.