Berita

Kabar Terbaru THR 2026! Pegawai Non-ASN Bisa Terima Minimal Rp4,28 Juta

Diperbarui 0 5 mnt baca 938 kata 3 halaman
Kabar Terbaru THR 2026! Pegawai Non-ASN Bisa Terima Minimal Rp4,28 Juta

Bungko News – Pemerintah Indonesia kembali menetapkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan pegawai non-ASN tertentu.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria berhak menerima THR dengan nominal paling rendah sekitar Rp4,28 juta.

Pemerintah Pastikan Hak Aparatur Negara Terpenuhi

Pemberian THR dan gaji ke-13 setiap tahun merupakan kebijakan rutin pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan seluruh aparatur negara yang memenuhi syarat tetap mendapatkan hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini mencakup berbagai kelompok penerima, mulai dari:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara

- Pensiunan dan penerima pensiun

- Pegawai non-ASN tertentu yang bekerja di instansi pemerintah

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri.

Pegawai Non-ASN Berpeluang Terima Minimal Rp4,28 Juta

Salah satu poin yang banyak menjadi perhatian publik dalam regulasi terbaru ini adalah ketentuan mengenai pegawai non-ASN.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah tetap dapat menerima THR dan gaji ke-13, selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Besaran yang diterima tentu berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor seperti:

- masa kerja

- jenis jabatan

- skema penghasilan di instansi

- kebijakan internal masing-masing lembaga

Namun dalam sejumlah skema yang disetarakan dengan golongan ASN tertentu, nominal THR untuk pegawai non-ASN diperkirakan paling rendah sekitar Rp4,28 juta.

Berita Terkait