Bungko News – Pemerintah memperluas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar bisa membayar gaji guru non-ASN di sekolah negeri, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/09/2026).
Rapat terbatas tersebut membahas mengenai pendidikan gratis, yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Rincian Penggunaan Dana BOS
Menurut Abdul Mu'ti, dana BOS tidak hanya digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah.
Anggaran tersebut juga dapat dialokasikan untuk pembayaran gaji guru non-ASN, perbaikan ringan fasilitas sekolah, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
Abdul Mu'ti menegaskan peruntukannya:
"Dan dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan sarana, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler," ujarnya di Istana Negara setelah rapat terbatas.
Pemanfaatan untuk gaji guru honorer di sekolah negeri ini dibatasi.
Porsi pendanaan bagi pembayaran tenaga pendidik non-ASN dibatasi sebesar 20 persen dari nilai total dana BOS yang diterima.
Hal yang sama juga disampaikan bahwa alokasi yang diperbolehkan mencapai 20 persen dari dana BOS, yang dapat digunakan untuk operasional sekolah sekaligus gaji guru non-ASN.
Skema Gaji Guru ASN dan PPPK
Selain membahas guru non-ASN, pemerintah juga menjelaskan skema untuk guru ASN.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan, Dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru non-ASN, bagi mereka yang belum berstatus ASN.
Selain itu, pemerintah akan mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Tunjangan guru PPPK penuh waktu juga akan dibayar oleh pemerintah pusat.
Guru PNS selama ini menerima gaji yang bersumber dari APBN, sementara guru PPPK akan digaji pemerintah pusat pada waktunya.
Konteks Pendidikan Gratis
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk mewujudkan pendidikan negeri gratis dari SD hingga perguruan tinggi negeri.
Penguatan program dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Menurut Mu'ti, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh pendidikan yang bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita keempat Presiden.