Berita

Jutaan KPM Dicoret! Ini Aturan Ketat Bansos 2026 yang Wajib Diketahui

Diperbarui 0 3 mnt baca 501 kata 3 halaman
Jutaan KPM Dicoret! Ini Aturan Ketat Bansos 2026 yang Wajib Diketahui

Bungko News – JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memperketat aturan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) memasuki Tahun Anggaran 2026.

Perubahan kebijakan ini mulai berlaku efektif pada pencairan tahap pertama atau Triwulan 1 tahun 2026.

Fokus utama perubahan ini adalah pemutakhiran data penerima manfaat untuk memastikan bantuan negara benar-benar tepat sasaran.

Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah tidak hanya sekadar memvalidasi data, namun melakukan "pembersihan" besar-besaran terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dianggap sudah tidak layak menerima bantuan.

Prioritas Hanya untuk Desil 1 hingga 4

Perubahan paling signifikan dalam regulasi Bansos 2026 adalah pembatasan kategori kemiskinan berdasarkan Desil (pengelompokan kesejahteraan rumah tangga).

Jika sebelumnya toleransi penerima bantuan bisa mencakup Desil yang lebih luas, kini aturan diperketat secara drastis.

Penerima bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako, kini mutlak hanya diperuntukkan bagi KPM yang masuk dalam kategori Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Artinya, masyarakat yang terdata masuk dalam Desil 5 ke atas dipastikan dicoret dari daftar penerima bansos mulai tahap 1 tahun 2026.

Berita Terkait