Pernikahan dalam ajaran Islam merupakan akad yang sangat kuat sekaligus ibadah yang terikat dengan aturan-aturan yang telah digariskan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Salah satu persoalan yang kerap muncul dalam rumah tangga adalah masalah keuangan, khususnya ketika suami menyembunyikan sebagian penghasilannya dari istri.
Lantas, apakah perbuatan ini berdosa dalam pandangan Islam?
Prinsip Dasar: Harta Suami dan Istri Adalah Terpisah
Dalam syariat Islam, harta kekayaan suami dan istri pada dasarnya adalah terpisah.
Suami memiliki hak penuh atas hartanya, dan istri pun memiliki hak penuh atas hartanya masing-masing.
Akad nikah tidak secara otomatis mencampurkan harta kedua pasangan.
Kompilasi Hukum Islam pun secara eksplisit menyebutkan bahwa adanya harta bersama tidak menutup adanya harta milik masing-masing suami-istri.
Dengan demikian, suami tidak berkewajiban untuk memberitahukan secara rinci besaran penghasilan atau kekayaannya kepada istri.
Sebaliknya, suami juga tidak berhak memaksa istri untuk mengungkapkan harta yang dimilikinya.
Hukum Menyembunyikan Uang: Boleh dan Tidak Berdosa dengan Satu Syarat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwanya menegaskan bahwa selama seorang suami telah menunaikan kewajibannya kepada istri, maka suami tidaklah berdosa jika ia menyimpan atau menyembunyikan uang penghasilannya dari istri.
Pendapat ini juga disampaikan oleh sejumlah ulama.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ketika suami menyembunyikan uang, maka itu tidak dosa karena sudah menjadi haknya, dengan syarat istri sudah mendapatkan bagiannya, yakni dinafkahi atau dicukupi kebutuhan makannya.
Buya Yahya juga menyatakan bahwa jika suami menyimpan uang dari istri, maka hal itu sah-sah saja.
Syarat mutlak yang menjadi penentu boleh tidaknya perbuatan ini adalah: suami harus tetap menjalankan kewajiban nafkahnya—memberi makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian kepada istri serta keluarga.
Hak Istri atas Harta Suami: Nafkah, Bukan Seluruh Harta
Meskipun suami boleh menyembunyikan uangnya, perlu dipahami bahwa di dalam harta suami terdapat hak istri, yaitu dalam bentuk nafkah.
Hak ini bukan berarti istri berhak atas seluruh harta suami, melainkan sebatas nafkah yang wajar untuk kebutuhannya.
Fuqaha (para ulama fiqih) telah sepakat bahwa nafkah terhadap istri adalah wajib atas suami.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 233 yang mewajibkan ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf.
Jika seorang suami tidak memberikan nafkah yang mencukupi, maka Islam memberikan ruang bagi istri untuk mengambil harta suaminya demi memenuhi kebutuhan tersebut, bahkan tanpa izin suami, dan perbuatan ini tidak dikategorikan sebagai pencurian.
Sebaliknya, suami yang sengaja tidak memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya sedang melakukan perbuatan dosa.
Kapan Menyembunyikan Uang Menjadi Dosa?
Menyembunyikan uang baru dapat dikategorikan sebagai perbuatan dosa jika:
-
Suami tidak menunaikan kewajiban nafkah. Jika suami menyembunyikan uang sementara istri dan anak-anak kekurangan nafkah, maka perbuatan ini berdosa karena mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan syariat.
-
Berniat menipu atau berbuat zalim. Jika suami menyembunyikan harta dengan niat untuk menipu istri atau menghindari tanggung jawab, maka hal ini bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
-
Menyembunyikan harta bersama. Jika harta tersebut merupakan harta bersama (hasil usaha bersama selama pernikahan), maka suami tidak berhak menyembunyikannya dari istri tanpa sepengetahuannya.
Alasan Suami Menyembunyikan Uang
Para ulama menyebutkan beberapa alasan yang membuat suami menyembunyikan uangnya dari istri, di antaranya:
-
Suami memiliki tanggung jawab lain, seperti menolong ibu atau adiknya
-
Istri terlalu pelit sehingga suami takut sakit hati jika istri mengetahui penghasilannya
-
Istri terlalu boros sehingga suami perlu mengatur keuangan dengan lebih hati-hati
-
Demi kemaslahatan dan kebaikan keluarga secara keseluruhan
Dalam sebuah hadis riwayat Imam Abu Dawud disebutkan bahwa di antara kebohongan yang diperbolehkan adalah suami berbohong kepada istrinya (atau sebaliknya) dengan tujuan untuk kemaslahatan dan kebaikan.
Catatan Penting: Antara Hukum dan Harmoni Rumah Tangga
Meskipun secara hukum Islam suami diperbolehkan menyembunyikan uangnya, para ulama mengingatkan bahwa kehidupan rumah tangga tidak semata-mata soal "halal" atau "haram".
Ada aspek akhlak, etika, dan hubungan interpersonal yang perlu diperhatikan.
KH Ahmad Sarwat menekankan bahwa alangkah indahnya bila antara suami dan istri ada saling keterbukaan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan.
Meski masing-masing berhak atas harta mereka, tidak ada salahnya jika mereka saling berdiskusi dan bertukar pikiran, karena mereka adalah satu keluarga, bukan lawan dagang, apalagi lawan tanding.
Kesimpulan
Hukum suami menyembunyikan uang dari istri adalah boleh dan tidak berdosa, dengan syarat mutlak ia tetap menunaikan kewajiban nafkah kepada istri dan keluarganya secara layak.
Nafkah meliputi sandang, pangan, papan, serta perhatian yang cukup.
Namun demikian, nilai-nilai Islam juga mengajarkan pentingnya komunikasi yang baik, saling percaya, dan keterbukaan dalam rumah tangga.
Keputusan untuk merahasiakan sebagian harta hendaknya didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan, bukan niat menipu atau mengabaikan tanggung jawab.
Jika suami tidak memberikan nafkah yang mencukupi, maka perbuatan menyembunyikan uang dapat menjadi dosa karena telah mengabaikan hak istri yang wajib dipenuhi.
Wallahu a'lam bish-shawab.
(Hanya Allah yang Maha Mengetahui kebenaran).