Hak Istri atas Harta Suami: Nafkah, Bukan Seluruh Harta
Meskipun suami boleh menyembunyikan uangnya, perlu dipahami bahwa di dalam harta suami terdapat hak istri, yaitu dalam bentuk nafkah.
Hak ini bukan berarti istri berhak atas seluruh harta suami, melainkan sebatas nafkah yang wajar untuk kebutuhannya.
Fuqaha (para ulama fiqih) telah sepakat bahwa nafkah terhadap istri adalah wajib atas suami.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 233 yang mewajibkan ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf.
Jika seorang suami tidak memberikan nafkah yang mencukupi, maka Islam memberikan ruang bagi istri untuk mengambil harta suaminya demi memenuhi kebutuhan tersebut, bahkan tanpa izin suami, dan perbuatan ini tidak dikategorikan sebagai pencurian.
Sebaliknya, suami yang sengaja tidak memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya sedang melakukan perbuatan dosa.
Kapan Menyembunyikan Uang Menjadi Dosa?
Menyembunyikan uang baru dapat dikategorikan sebagai perbuatan dosa jika:
-
Suami tidak menunaikan kewajiban nafkah. Jika suami menyembunyikan uang sementara istri dan anak-anak kekurangan nafkah, maka perbuatan ini berdosa karena mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan syariat.
-
Berniat menipu atau berbuat zalim. Jika suami menyembunyikan harta dengan niat untuk menipu istri atau menghindari tanggung jawab, maka hal ini bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
-
Menyembunyikan harta bersama. Jika harta tersebut merupakan harta bersama (hasil usaha bersama selama pernikahan), maka suami tidak berhak menyembunyikannya dari istri tanpa sepengetahuannya.
Alasan Suami Menyembunyikan Uang
Para ulama menyebutkan beberapa alasan yang membuat suami menyembunyikan uangnya dari istri, di antaranya:
-
Suami memiliki tanggung jawab lain, seperti menolong ibu atau adiknya
-
Istri terlalu pelit sehingga suami takut sakit hati jika istri mengetahui penghasilannya