Bungko News – Jakarta – Pemerintah memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh golongan akan cair mulai 1 Januari 2026.
Meski sempat beredar isu kenaikan signifikan, hingga akhir Desember 2025 belum ada kebijakan baru yang menaikkan nominal gaji pokok PNS.
Besaran gaji yang akan diterima pada Januari 2026 masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
Kebijakan Terkini dan Proses Pencairan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, telah menyampaikan usulan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Namun, kedua menteri sepakat bahwa keputusan akhir kenaikan gaji sangat bergantung pada kesiapan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi untuk menaikkan gaji PNS di 2026.
“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” kata Rini Widyanitni dikutip dari CNBC Indonesia (Senin, 29/12/2025).
Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap kajian dan pembahasan internal.