Bungko News – Besaran gaji dan tunjangan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP) masih menjadi perhatian publik.
Salah satu angka yang sempat ramai beredar di media sosial adalah Rp16,25 juta per bulan, yang disebut-sebut sebagai total penghasilan manajer setelah digabung dengan berbagai tunjangan.
Namun, sampai perkembangan terbaru pada September 2026, angka tersebut belum menjadi ketetapan resmi pemerintah.
Pemerintah justru telah memberikan klarifikasi bahwa nominal Rp16 juta lebih tersebut tidak sesuai dengan besaran yang sedang dibahas.
Dari Mana Muncul Angka Rp16,25 Juta?
Informasi mengenai penghasilan manajer Kopdes sebesar Rp16,25 juta per bulan beredar melalui media sosial.
Dalam narasi yang beredar, angka tersebut disebut berasal dari beberapa komponen penghasilan.
Rinciannya antara lain:
- Gaji pokok: Rp8 juta
- Tunjangan jabatan: Rp2 juta
- Insentif kinerja: Rp1,5 juta
- Tunjangan kesehatan: Rp750 ribu
- Uang makan: Rp1 juta
- Tunjangan komunikasi: Rp500 ribu
- Uang transportasi: Rp1 juta
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, totalnya memang mencapai sekitar Rp14,75 juta, sehingga sejumlah unggahan kemudian menyebut angka sekitar Rp16 juta atau Rp16,25 juta dengan komponen tambahan tertentu.
Akan tetapi, rincian tersebut bukan tabel gaji resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Hingga pemberitaan yang tersedia, belum ada regulasi yang mengesahkan paket remunerasi tersebut sebagai hak pasti seluruh manajer Kopdes.
Menkeu Bantah Gaji Rp16 Juta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memberikan klarifikasi mengenai isu tersebut.
Purbaya menyatakan bahwa angka Rp16 juta per bulan terlalu tinggi dan memastikan besaran penghasilan manajer Kopdes tidak akan berada pada nominal tersebut.
Pada saat itu, ia juga menyebut bahwa pemerintah masih membahas besaran gaji dan salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai salah satu acuan.
Dengan demikian, angka Rp16,25 juta yang beredar di media sosial tidak dapat dianggap sebagai gaji resmi manajer Kopdes.
Apakah Gaji Manajer Kopdes Sudah Ditetapkan?
Belum final.
Informasi terbaru yang diberitakan pada September 2026 masih menunjukkan bahwa pemerintah melakukan pembahasan mengenai skema penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Bisnis.com pada 16 September 2026 melaporkan bahwa penghasilan manajer KDKMP yang sebelumnya disebut Rp16,25 juta belum disetujui pemerintah dan masih dalam pembahasan.
Opsi penyesuaian dengan UMP masing-masing provinsi juga masih menjadi bagian dari pembahasan.
Artinya, masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang menyebut sudah ada nominal gaji nasional yang pasti untuk seluruh manajer Kopdes.
Lalu Bagaimana dengan Tunjangan?
Bagian lain yang juga belum memiliki kepastian adalah komponen tunjangan.
Angka yang beredar di media sosial mencantumkan tunjangan jabatan, insentif kinerja, tunjangan kesehatan, uang makan, komunikasi hingga transportasi.
Namun, komponen tersebut belum dapat diperlakukan sebagai daftar tunjangan resmi yang otomatis diterima setiap manajer.
Besaran penghasilan nantinya sangat bergantung pada aturan yang ditetapkan pemerintah serta mekanisme pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Karena itu, gaji pokok, tunjangan, insentif, dan fasilitas lainnya perlu dibedakan dari angka rumor yang beredar di media sosial.
Pemerintah Tetap Menanggung Gaji pada Masa Awal
Meski nominalnya belum final, pemerintah telah menyampaikan skema pembiayaan untuk masa awal operasional.
Pemerintah memastikan biaya gaji manajer Kopdes akan ditanggung negara selama dua tahun pertama operasional.
Menteri Keuangan Purbaya menyebut anggaran untuk kebutuhan tersebut telah diperhitungkan dan nilainya tidak terlalu besar.
Skema tersebut dimaksudkan sebagai dukungan pada fase awal ketika koperasi masih membangun kegiatan usaha dan belum sepenuhnya mampu membiayai kebutuhan operasionalnya sendiri.
Setelah koperasi mampu menghasilkan pendapatan, pembiayaan operasional diharapkan dapat dilakukan secara lebih mandiri.
Manajer Memegang Peran Penting dalam Operasional Kopdes
Posisi manajer menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah sebelumnya menyiapkan tenaga manajer untuk ditempatkan pada koperasi yang telah siap menjalankan kegiatan operasional.
Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Hari Koperasi ke-79 pada Juli 2026 juga menerima laporan mengenai rencana penempatan sekitar 35.000 manajer setelah proses pelatihan dan pendidikan selesai.
Sementara itu, pada September 2026 pemerintah masih melakukan koordinasi terkait kesiapan sumber daya manusia KDKMP, termasuk proses seleksi, kebutuhan pengisian SDM dan evaluasi pelatihan calon manajer.
Hal tersebut menunjukkan bahwa proses penataan SDM koperasi masih berjalan.
Mengapa Angka Rp16 Juta Menjadi Perhatian?
Angka Rp16 juta menjadi perhatian karena jauh lebih tinggi dibandingkan kisaran upah minimum di banyak daerah.
Jika pemerintah menggunakan UMP sebagai salah satu acuan, besaran penghasilan manajer dapat berbeda berdasarkan lokasi penugasan.
Pembahasan tersebut juga membuat angka Rp16,25 juta tidak dapat digunakan sebagai patokan nasional.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa penghasilan manajer kemungkinan berkaitan dengan kondisi daerah masing-masing, sementara angka final masih menunggu keputusan resmi.
Jangan Tertukar dengan Uang Saku Peserta Pelatihan
Selain isu gaji manajer, sebelumnya juga beredar informasi mengenai angka Rp10 juta yang dikaitkan dengan peserta pelatihan.
Angka tersebut perlu dibedakan dari penghasilan manajer setelah menjalankan tugas.
Informasi yang diberitakan mengenai peserta pelatihan menyebut adanya uang saku selama masa pendidikan, bukan gaji manajer Kopdes.
Karena itu, informasi mengenai uang saku peserta, gaji manajer, tunjangan dan biaya operasional merupakan hal yang berbeda.
Kesimpulan
Teka-teki mengenai gaji dan tunjangan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hingga kini belum sepenuhnya terjawab.
Angka Rp16 juta atau Rp16,25 juta per bulan bukan besaran gaji resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Angka tersebut berasal dari informasi yang beredar di media sosial dengan sejumlah rincian gaji dan tunjangan, tetapi telah dibantah dan belum memiliki dasar regulasi sebagai paket remunerasi resmi.
Perkembangan hingga September 2026 menunjukkan pemerintah masih membahas skema penghasilan manajer.
Salah satu opsi yang pernah disampaikan adalah menjadikan UMP sebagai acuan, sementara pemerintah juga memastikan biaya gaji manajer ditanggung negara selama dua tahun pertama operasional.
Jadi, masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai unggahan yang menyebut “gaji manajer Kopdes pasti Rp16 juta per bulan” sebelum ada ketentuan resmi yang menetapkan nominal, tunjangan, serta mekanisme pembayarannya.