Bungko News – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mayoritas adalah guru dan tenaga pendidik di daerah, akan resmi dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai 2027.
Selama ini gaji tersebut menjadi beban APBD masing-masing daerah.
Kesepakatan Anggaran Rp23 Triliun
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah telah menyepakati anggaran gaji PPPK pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan:
“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium PPPK ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 16 September 2026.
Angka final Rp23 triliun ini merupakan hasil penyempurnaan dari usulan awal pemerintah yang sempat mengajukan angka Rp31,1 triliun.
Angka final disepakati setelah pembahasan mendalam antara Banggar DPR dengan kementerian terkait.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Raker Komite IV DPD RI pada Senin (14/9/2026) sebelumnya menyatakan:
“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih.”
Pemerintah menyiapkan alokasi tersebut untuk mengubah status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, yang akan dilaksanakan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menambahkan, penambahan anggaran diputuskan oleh Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat.
Rinciannya, Rp23 triliun untuk gaji dan tunjangan guru PPPK serta Rp5 triliun untuk revitalisasi sekolah.
Latar Belakang Pengalihan
Berdasarkan kesepakatan pemerintah bersama DPR RI pada 18 Agustus 2026, status kepegawaian PPPK — terutama guru dan tenaga kependidikan — akan dipindahkan dari daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Gaji dan tunjangan nantinya akan dibayar dari APBN, bukan lagi dari APBD.
Menurut Said, mayoritas PPPK yang pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah.
Pengalihan sumber pembiayaan tersebut memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji dan merespons kekhawatiran PPPK mengenai keberlanjutan kontrak kerja.
Said juga menegaskan: “Gaji PPPK resmi diambil alih APBN Pusat.”
Dampak Bagi Daerah dan Guru
- Beban APBD Berkurang: Keputusan ini akan meringankan beban APBD sehingga daerah bisa fokus pada pembangunan, karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk PPPK. Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sendiri di RAPBN 2027 tetap naik menjadi Rp735 triliun, naik 5,5% dari outlook 2026 sebesar Rp696,9 triliun.
- Kepastian Status: Mulai 1 Januari 2027, tidak ada lagi ketergantungan pembayaran gaji PPPK terhadap kemampuan keuangan daerah.
- Skema Berjenjang: Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan.
Nasib Guru Non-ASN
Pemerintah tetap membuka kesempatan bagi guru non-ASN untuk ikut seleksi PNS dan PPPK.
Bagi yang belum lolos, status mereka tetap sebagai guru non-ASN dan honorariumnya dibayarkan melalui dana BOS yang bersumber dari pemerintah pusat.
Dana BOS dapat digunakan hingga 20% untuk membayar guru non-ASN yang aktif mengajar.
Dengan kebijakan ini, Banggar DPR meminta para PPPK untuk terus bekerja dan mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik.