Baru-baru ini, beredar kabar mengenai struk pencairan Bantuan Sosial (Bansos) yang mulai tersebar setelah pengumuman pencairan.
Masyarakat penerima manfaat (KPM) pun bertanya-tanya mengenai keaslian informasi ini dan status bantuan yang mereka terima.
Selain itu, muncul pula kekhawatiran mengenai kriteria KPM yang berpotensi dicoret dari daftar penerima.
Artikel ini akan mengulas fakta-fakta terkait pencairan Bansos terkini dan kriteria yang dapat menyebabkan seorang KPM tidak lagi menerima bantuan.
Fakta Seputar Pencairan Bansos Tahap 2 Tahun 2025
Berdasarkan informasi terkini, pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 memang sedang berlangsung pada bulan Mei ini.
Bantuan ini diperuntukkan bagi periode April, Mei, dan Juni dengan nominal Rp200.000 per bulan.
Selain BPNT, Bantuan Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2025 juga dikabarkan telah mulai dicairkan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengalokasikan dana sekitar Rp10 triliun untuk 16,5 juta KPM penerima PKH dan BPNT pada tahap ini.
Struk Pencairan: Apakah Benar Metode Verifikasi Utama?
Meskipun ada kabar mengenai “struk pencairan” yang mulai tersebar, penting untuk dicatat bahwa metode utama untuk mengecek status penerima dan pencairan Bansos saat ini adalah melalui platform digital yang disediakan oleh Kemensos.
KPM dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh di Google Play Store.
Pada umumnya, pencairan BPNT dilakukan melalui transfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh KPM.
Sementara itu, pencairan PKH bisa melalui KKS maupun melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah yang sulit dijangkau.