Berita
Beranda / Berita / Update Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Bendahara Desa Terbaru

Update Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Bendahara Desa Terbaru

Perangkat desa 1 900x641

Pemerintah Indonesia secara berkala melakukan penyesuaian terhadap penghasilan tetap (siltap) bagi para aparatur desa, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), dan Bendahara Desa.

Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja perangkat desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

Besaran gaji atau siltap perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan ini menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam menetapkan penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Terbaru:

Jaga Daya Beli, Pemerintah Tambah Bansos Uang Tunai dan Beras hingga Juli

Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2019, besaran siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan sebagai berikut:

  • Kepala Desa: Paling sedikit Rp 2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
  • Sekretaris Desa: Paling sedikit Rp 2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  • Perangkat Desa Lainnya (termasuk Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Bendahara Desa): Paling sedikit Rp 2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Penting untuk Dicatat:

  • Sumber Dana: Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).
  • Variasi Daerah: Besaran siltap yang diterima dapat bervariasi di setiap daerah. Pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran siltap yang lebih tinggi dari standar minimal yang ditetapkan pemerintah pusat, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Oleh karena itu, untuk mengetahui angka pasti di suatu desa, perlu merujuk pada peraturan bupati/wali kota setempat.
  • Tunjangan dan Penerimaan Lain: Selain siltap, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga berhak menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan ini juga dapat berbeda-beda antar daerah.
  • Bendahara Desa: Posisi Bendahara Desa dijabat oleh salah satu Kepala Urusan (Kaur) yaitu Kaur Keuangan. Oleh karena itu, penghasilan tetapnya mengacu pada ketentuan siltap untuk perangkat desa lainnya.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji:

Laman: 1 2