Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan landasan hukum yang fundamental bagi keberadaan dan pelaksanaan tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang TNI dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara.
Latar Belakang dan Tujuan Pembentukan UU No. 34 Tahun 2004
Pembentukan UU No. 34 Tahun 2004 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperkuat peran TNI dalam era reformasi.
Undang-undang ini menggantikan undang-undang sebelumnya yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan tuntutan reformasi di sektor pertahanan dan keamanan.
Tujuan utama dari UU ini adalah untuk membangun TNI yang profesional, modern, dan efektif sebagai komponen utama pertahanan negara, yang berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Fungsi dan Tugas Pokok TNI Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004
Menurut UU No. 34 Tahun 2004, TNI memiliki fungsi sebagai alat pertahanan negara dan bertugas:
- Menegakkan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI. Ini merupakan tugas utama TNI dalam menghadapi berbagai ancaman dari luar maupun dalam negeri yang dapat membahayakan eksistensi negara.
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas ini menekankan peran TNI dalam memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara.
- Melaksanakan kebijakan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional. TNI berperan aktif dalam mewujudkan tujuan nasional melalui pelaksanaan kebijakan pertahanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Selain itu, dalam konteks internasional, TNI juga turut berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia melalui upaya penciptaan dan pemeliharaan perdamaian sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
Tugas TNI Menurut Matra
UU No. 34 Tahun 2004 juga menjabarkan tugas TNI berdasarkan matra atau angkatan:
- TNI Angkatan Darat (AD): Melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan dan keamanan, termasuk menjaga keamanan wilayah perbatasan darat, serta melaksanakan pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat.
- TNI Angkatan Laut (AL): Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan dan keamanan, menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional, serta melaksanakan pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut.
- TNI Angkatan Udara (AU): Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan dan keamanan, menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional, serta melaksanakan pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara.
Revisi Terbaru UU TNI
Perkembangan dinamika keamanan dan politik mendorong adanya revisi terhadap UU No. 34 Tahun 2004. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menetapkan revisi UU TNI menjadi undang-undang. Beberapa poin penting dalam revisi tersebut meliputi:
- Perubahan Pasal 7 terkait tugas pokok TNI. Revisi ini menambahkan beberapa tugas baru bagi TNI, seperti mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme, dan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
- Perubahan Pasal 47 mengenai penugasan prajurit TNI di luar struktur TNI. Revisi ini memperluas daftar kementerian/lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, menjadi 14 kementerian/lembaga. Di luar daftar tersebut, anggota TNI aktif harus mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
- Perubahan Pasal 53 terkait usia pensiun TNI. Revisi ini mengatur kembali batas usia pensiun bagi prajurit TNI.
Revisi UU TNI ini juga menegaskan bahwa isu mengenai Dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru tidak terbukti. TNI tetap tidak memiliki hak politik.
Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia merupakan pilar penting dalam sistem pertahanan negara. UU ini menjadi pedoman bagi TNI dalam menjalankan tugasnya menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. Revisi terbaru terhadap undang-undang ini menunjukkan adanya respons terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi berbagai spektrum ancaman. Dengan berlandaskan pada UU No. 34 Tahun 2004, diharapkan TNI dapat terus berkembang menjadi kekuatan pertahanan yang profesional dan mampu melindungi kepentingan nasional.
Sumber:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. (Peraturan BPK, Regulasip, flevin.com)
- Poin Penting Revisi UU TNI. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kulon Progo. Diakses pada 27 Maret 2025, dari https://kesbangpol.kulonprogokab.go.id/publikasi/detail/poin-penting-revisi-uu-tni
- Apa Isi UU TNI Terbaru? Ini Daftar Pasal yang Direvisi dan Disahkan DPR. detikcom. Diakses pada 27 Maret 2025, dari https://www.detik.com/jogja/berita/d-7834561/apa-isi-uu-tni-terbaru-ini-daftar-pasal-yang-direvisi-dan-disahkan-dpr
- Tugas Pokok TNI Menurut UU No. 34 Tahun 2004 dan Fungsinya. Tirto.id. Diakses pada 27 Maret 2025, dari https://tirto.id/tugas-pokok-tni-menurut-uu-no-34-tahun-2004-dan-fungsinya-gbFL