Pemerintahan desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik dan pembangunan di Indonesia. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, setiap desa memiliki struktur organisasi yang jelas. Artikel ini akan mengulas struktur organisasi pemerintah desa terbaru, termasuk tugas pokok dan fungsi dari masing-masing elemen di dalamnya.
Landasan Hukum Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Struktur organisasi pemerintah desa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi acuan utama adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan ini memberikan pedoman umum terkait struktur organisasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.
Struktur Organisasi Pemerintah Desa Secara Umum
Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015, struktur organisasi pemerintah desa terdiri dari:
-
Kepala Desa (Kades): Merupakan kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
-
Perangkat Desa: Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Perangkat Desa terdiri dari:
-
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum: Bertanggung jawab atas administrasi surat-menyurat, kearsipan, inventaris, dan urusan umum lainnya.
- Kepala Urusan Keuangan: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk penyusunan anggaran, pembukuan, dan pelaporan keuangan.
- Kepala Urusan Perencanaan: Bertanggung jawab atas penyusunan rencana pembangunan desa, pengumpulan data, dan pelaporan.
- Sekretariat Desa (Sekdes): Dipimpin oleh Sekretaris Desa, yang bertanggung jawab membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan umum. Sekretariat Desa biasanya memiliki beberapa Kepala Urusan (Kaur), seperti:
- Pelaksana Kewilayahan: Merupakan unsur pembantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah tertentu (dusun atau sebutan lain). Jabatan ini disebut Kepala Dusun (Kadus) atau dengan sebutan lain yang disesuaikan dengan kearifan lokal desa. Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan menggerakkan partisipasi masyarakat di wilayahnya.Pelaksana Teknis: Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas teknis di bidang tertentu. Biasanya terdiri dari beberapa Kepala Seksi (Kasi), seperti:
-
- Kepala Seksi Pemerintahan: Bertanggung jawab atas urusan pemerintahan, kependudukan, pertanahan, dan ketertiban umum.
- Kepala Seksi Pelayanan: Bertanggung jawab atas pelayanan kepada masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial.
- Kepala Seksi Kesejahteraan: Bertanggung jawab atas pemberdayaan masyarakat, kebudayaan, kepemudaan, dan olahraga.
-
Struktur Organisasi Pemerintah Desa di Kotamobagu
Berdasarkan penelusuran, terdapat beberapa regulasi di tingkat Kota Kotamobagu yang berkaitan dengan pemerintahan desa, meskipun belum ditemukan peraturan daerah atau peraturan walikota yang secara spesifik mengatur struktur organisasi pemerintah desa terbaru untuk tahun 2025 secara detail dalam hasil pencarian saat ini. Namun, sebagai gambaran, struktur yang berlaku di Kotamobagu kemungkinan besar akan mengacu pada Permendagri No. 84 Tahun 2015 dengan penyesuaian pada nomenklatur dan kebutuhan lokal.
Penting untuk dicatat bahwa detail struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah desa dapat bervariasi antar desa, tergantung pada klasifikasi desa, potensi desa, dan peraturan daerah yang berlaku1 di tingkat kabupaten/kota.
Kesimpulan
Struktur organisasi pemerintah desa yang terbaru bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dalam melayani masyarakat. Dengan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas, diharapkan setiap elemen dalam organisasi dapat berkontribusi maksimal dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan di tingkat desa. Untuk informasi lebih detail dan spesifik mengenai struktur organisasi pemerintah desa di wilayah tertentu, disarankan untuk merujuk pada peraturan daerah atau peraturan2 walikota yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota.