Berita
Beranda / Berita / UMK Jawa Barat 2025 Resmi Naik: Ini Daftar 3 Daerah dengan Upah Tertinggi

UMK Jawa Barat 2025 Resmi Naik: Ini Daftar 3 Daerah dengan Upah Tertinggi

Kabar baik bagi para pekerja swasta di Jawa Barat!

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan dan mengalami perubahan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran UMP 2025 dan UMK untuk 27 kabupaten/kota di wilayahnya.

Secara keseluruhan, UMP Jawa Barat tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% menjadi Rp2.191.238.

Kenaikan ini menjadi acuan bagi penetapan UMK di tingkat kabupaten dan kota.

Kabar Gembira! BPNT Rp600.000 Periode April-Juni Segera Masuk Rekening

Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, terdapat tiga wilayah yang mencatatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi untuk tahun 2025.

Berikut adalah rincian nominalnya:

1. Kota Bekasi: Menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yaitu sebesar Rp5.690.752,95.

2. Kabupaten Karawang: Menempati posisi kedua dengan UMK sebesar Rp5.599.593,21.

3. Kabupaten Bekasi: Berada di urutan ketiga dengan UMK mencapai Rp5.558.515,10.

Gagal Salur Bansos Tahap 2? Kabar Terbaru PKH dan BPNT 2025

Ketetapan UMK 2025 ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Besaran UMK ini diperuntukkan bagi pekerja swasta di wilayah masing-masing dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja serta menjaga daya beli masyarakat.

Selain tiga wilayah dengan UMK tertinggi, terdapat pula kabupaten/kota lain di Jawa Barat yang memiliki UMK di atas Rp5 juta, menunjukkan adanya disparitas upah antar wilayah.

Laman: 1 2