Rukun Tetangga (RT) merupakan unit organisasi masyarakat terkecil dalam struktur pemerintahan di tingkat desa atau kelurahan di Indonesia. Ketua RT memegang peranan penting dalam menjaga ketertiban, kerukunan, dan membantu pelaksanaan program pemerintah di lingkungan masyarakatnya. Lalu, apa saja tugas dan fungsi Ketua RT berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru?
Kedudukan dan Dasar Hukum Ketua RT
Ketua RT adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau sebutan lain di tingkat kelurahan. Pembentukan LKD, termasuk RT, diinisiasi oleh pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat setempat sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta peningkatan pelayanan masyarakat.
Dasar hukum utama yang mengatur mengenai RT adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya. Meskipun UU Desa tidak secara eksplisit mengatur tugas dan fungsi Ketua RT secara rinci, namun keberadaan RT diakui sebagai bagian dari struktur masyarakat desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18/2018). Permendagri ini secara lebih spesifik mengatur tugas dan fungsi pengurus LKD, termasuk Ketua RT.
- Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Desa/Lurah. Pemerintah daerah dan kepala desa/lurah dapat mengeluarkan peraturan lebih lanjut yang mengatur spesifik mengenai RT di wilayahnya masing-masing.
Tugas dan Fungsi Ketua RT Berdasarkan Permendagri 18/2018
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018, Ketua RT memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Membantu Kepala Desa/Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan. Ini mencakup membantu dalam urusan administrasi kependudukan, seperti pendataan warga, pembuatan surat pengantar, dan lain sebagainya.
- Membantu Kepala Desa/Lurah dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan. Ketua RT memiliki peran penting dalam mengumpulkan dan menyampaikan data terkait kependudukan di wilayahnya, yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, juga dapat membantu dalam proses perizinan di tingkat masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/Lurah. Ketua RT dapat diberikan tugas tambahan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat, serta kebijakan pemerintah desa/kelurahan.
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT Lainnya
Selain yang tercantum dalam Permendagri, secara umum, tugas pokok dan fungsi Ketua RT juga meliputi:
- Memelihara kerukunan hidup warga. Ketua RT berperan aktif dalam menciptakan dan menjaga suasana harmonis antar warga di lingkungan RT.
- Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Ketua RT memotivasi warga untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan pembangunan di lingkungan RT, baik fisik maupun non-fisik.
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat. Ketua RT memfasilitasi musyawarah warga untuk merencanakan pembangunan di tingkat RT, serta mendorong partisipasi aktif dan gotong royong.
- Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa. Ketua RT merupakan bagian dari struktur RW dan membantu ketua RW dalam menjalankan program-program di tingkat yang lebih luas.
- Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya. Ketua RT turut serta dalam memastikan program pembangunan yang ada di wilayahnya berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
- Menjadi mediator atau penengah dalam penyelesaian masalah antar warga. Ketua RT seringkali menjadi tempat pertama bagi warga untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka.
Masa Jabatan Ketua RT
Masa jabatan Ketua RT diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri 18/2018, yaitu selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Kesimpulan
Ketua RT memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga kelancaran administrasi, kerukunan sosial, dan partisipasi masyarakat di tingkat paling bawah. Tugas dan fungsi Ketua RT tidak hanya terbatas pada membantu pemerintah desa/kelurahan, tetapi juga sebagai penggerak dan fasilitator pembangunan di lingkungan masyarakat. Pemahaman yang baik mengenai tugas dan fungsi ini penting bagi Ketua RT agar dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan di tingkat daerah (Perda) dan desa/kelurahan (Peraturan Kepala Desa/Lurah) dapat memberikan rincian tugas dan fungsi yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah. Oleh karena itu, Ketua RT juga perlu memahami peraturan yang berlaku di tingkat lokalnya.