Golongan IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.198.608
Golongan IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.374.048
Golongan IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.556.880
Golongan IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.747.728
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Dengan adanya kenaikan gaji pokok sebesar 8%, diharapkan besaran gaji ke-13 yang diterima oleh para pensiunan juga akan mengalami peningkatan yang signifikan.
Kepastian Pencairan dari Pemerintah
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para abdi negara, termasuk para pensiunan.
Pencairan akan dilakukan secara penuh dan tidak terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran.
Dengan adanya kabar revisi besaran dan kepastian jadwal pencairan, diharapkan para pensiunan PNS dapat menyambut bulan Juni dengan penuh sukacita dan memanfaatkan gaji ke-13 ini dengan sebaik-baiknya. ***