Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)!
Pemerintah telah memastikan bahwa program Gaji ke-13 tahun 2025 akan segera dicairkan.
Bahkan, besaran gaji ke-13 ini mengalami penyesuaian atau revisi yang tentunya akan menambah kebahagiaan para purnabakti abdi negara.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur tentang pencairan gaji ke-13.
Berdasarkan pengumuman resmi dari PT Taspen (Persero), badan yang mengelola dana pensiun PNS, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan bervariasi tergantung pada golongan pensiunannya.
Namun, ada kabar baik bahwa gaji pokok PNS, termasuk pensiunan, mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah estimasi besaran Gaji ke-13 tahun 2025 untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dan kenaikan 8%:
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.196.496
Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.888
Golongan IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.728
Golongan IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.672
Golongan IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
Golongan IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
Golongan IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
Golongan IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV