Berita
Beranda / Berita / Terungkap! Inilah Angka Pasti Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025 Setelah di Revisi!

Terungkap! Inilah Angka Pasti Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025 Setelah di Revisi!

Menteri keuangan sri mulyani indrawati 2932023

Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)!

Pemerintah telah memastikan bahwa program Gaji ke-13 tahun 2025 akan segera dicairkan.

Bahkan, besaran gaji ke-13 ini mengalami penyesuaian atau revisi yang tentunya akan menambah kebahagiaan para purnabakti abdi negara.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur tentang pencairan gaji ke-13.

INFO PENTING HARI INI, SELASA 13 MEI 2025: UPDATE PENCAIRAN BANSOS PKH DAN BPNT UNTUK KPM

Berdasarkan pengumuman resmi dari PT Taspen (Persero), badan yang mengelola dana pensiun PNS, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025.

Rincian Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan bervariasi tergantung pada golongan pensiunannya.

Namun, ada kabar baik bahwa gaji pokok PNS, termasuk pensiunan, mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut adalah estimasi besaran Gaji ke-13 tahun 2025 untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dan kenaikan 8%:

Benarkah Status PKH & BPNT Tahap 2 Sudah Berubah di Cek Bansos? Ini Faktanya!

Pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128

Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264

Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.196.496

Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

ALHAMDULILLAH! PKH dan BPNT Tahap 2 Diprediksi Cair Minggu Ketiga Mei 2025, Bansos Lansia hingga Rp 1.2 Juta Siap Disalurkan

Pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.888

Golongan IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.728

Golongan IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.672

Golongan IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576

Golongan IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104

Golongan IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016

Golongan IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

Pensiunan PNS Golongan IV

Laman: 1 2