Berita

Tertinggi Rp4,9 Juta! Ini Rincian Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai Golongan

Bungko News adalah portal…
4 menit baca 2
Tertinggi Rp4,9 Juta! Ini Rincian Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai Golongan

Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Banyak purnatugas berharap pemerintah kembali menaikkan gaji pensiunan setelah terakhir kali dilakukan pada 2024, ketika pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen.

Namun, hingga April 2026, pemerintah belum mengumumkan adanya penyesuaian baru terhadap gaji pokok pensiunan.

Situasi ekonomi yang penuh tekanan, termasuk inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, membuat para pensiunan berharap ada kebijakan baru yang dapat meningkatkan daya beli mereka.

📖 Baca Juga: Bocoran THR PNS 2026! Ini Estimasi Besaran Gaji ke-14 ASN dan Pensiunan

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa gaji pensiunan PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, sehingga belum ada kenaikan gaji pokok untuk tahun berjalan.

Harapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026

Pada 2025 lalu, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan gaji pensiunan. Kondisi ini membuat para pensiunan berharap 2026 menjadi momentum perbaikan kesejahteraan.

Namun, hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.

📖 Baca Juga: Benarkah Gaji PNS Naik 2026? Ini Penjelasan Resmi Nominal yang Diterima Maret

Pemerintah masih mengkaji berbagai opsi kebijakan, terutama karena tekanan fiskal yang meningkat akibat gejolak harga energi dan pelemahan nilai tukar rupiah.

Menteri Keuangan sebelumnya menyampaikan bahwa efisiensi anggaran menjadi fokus utama pemerintah pada 2026, sehingga berbagai kebijakan belanja, termasuk gaji ke-13 dan tunjangan pensiunan, masih dalam tahap pembahasan.

Berapa Gaji Pensiunan PNS Tertinggi Tahun 2026?

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS tertinggi pada 2026 berada di angka Rp4.957.100 per bulan.

📖 Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Golongan IVa-IVe Sesuai PP No 8 Tahun 2024

Angka ini berlaku untuk pensiunan PNS dengan golongan tertinggi.

Berikut rentang gaji pensiunan PNS sesuai golongan:

Golongan I

I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

II/a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Halaman: 1234
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.