II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
II/d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Baca Juga: 1 September 2025, Gaji Pensiunan PNS dan Janda/Duda Cair: Ini Rincian Besarannya per Golongan
IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji April Pensiunan PNS Menyusul Cair Setelah THR 2026
IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Rentang tersebut menunjukkan bahwa meskipun belum ada kenaikan gaji pokok, struktur gaji pensiunan tetap mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026
Pencairan gaji pensiunan PNS pada 2026 tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2020, di mana pensiun diberikan kepada PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) 58 tahun, kecuali jabatan tertentu.
Pembayaran pensiun diberikan seumur hidup selama memenuhi syarat administratif.
Pencairan dilakukan melalui PT Taspen dan mitra resmi, dengan beberapa metode:
1. Kantor Pos
Pensiunan dapat datang langsung ke kantor pos terdekat dengan membawa:
