JAKARTA – Isu yang menyebutkan gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus dan diganti dengan pesangon sekali bayar mulai Oktober 2025 beredar luas di media sosial.
Kabar ini membuat kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan PNS resah.
Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut dipastikan hoaks.
PT Taspen selaku pengelola pensiun PNS secara resmi menegaskan bahwa skema pembayaran gaji pensiun bulanan tetap berlaku dan tidak ada perubahan aturan hingga saat ini.
Beberapa pekan terakhir, media sosial diramaikan dengan narasi bahwa pemerintah berencana menghapus sistem pembayaran gaji pensiun bulanan untuk PNS, dan menggantinya dengan pesangon yang dicairkan sekaligus.
Isu ini mengemuka menjelang Oktober 2025, sekaligus memicu kekhawatiran di kalangan pensiunan dan ASN aktif yang mengandalkan pendapatan tetap setiap bulan.
Pembayaran pensiun bulanan selama ini menjadi jaminan kehidupan bagi pensiunan PNS dan keluarganya.
Sistem ini diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, sehingga isu penghapusan serta penggantian menjadi pesangon langsung menuai pro dan kontra.
Klarifikasi Resmi dari PT Taspen
Melalui siaran pers dan penjelasan resmi, PT Taspen menegaskan bahwa isu penghapusan gaji pensiun PNS dan penggantian dengan pesangon sekali bayar adalah tidak benar.
“Gaji Pensiunan PNS tidak bisa dicairkan sekaligus. Pembayaran tetap dilakukan setiap bulan melalui mitra bayar PT Taspen, termasuk pada Oktober 2025,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari laman resmi Taspen dan media nasional.
PT Taspen menjelaskan, pencairan gaji pensiunan rutin dilakukan setiap tanggal 1, setelah pensiunan melakukan verifikasi data biometrik melalui aplikasi Andal by Taspen sebagai syarat penerima gaji bulanan.
Tidak ada aturan baru yang mengubah mekanisme ini.
Dasar Hukum Pensiun PNS Masih Berlaku
Skema pembayaran pensiun bulanan bagi PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Kedua regulasi ini menjamin bahwa pensiunan PNS berhak menerima pembayaran bulanan sepanjang hayat sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa selama menjadi pegawai negeri.
Hingga kini, tidak ada revisi atau penggantian undang-undang serta peraturan turunan yang mengubah sistem pembayaran pensiun bulanan menjadi pesangon sekaligus.
Pemerintah juga tidak merilis kebijakan baru terkait hal ini.