Persyaratan Administratif
Selain persyaratan umum di atas, calon kepala desa juga biasanya diwajibkan untuk melengkapi berbagai persyaratan administratif, seperti:
- Surat permohonan pendaftaran sebagai calon kepala desa.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisir.
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir.
- Pas foto terbaru dengan ukuran dan latar belakang tertentu.
- Surat pernyataan tidak pernah dihukum pidana.
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan lain jika terpilih.
- Dan lain-lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah (Perda)
Penting untuk dicatat bahwa selain persyaratan yang diatur dalam UU Desa dan peraturan di atasnya, masing-masing daerah (Kabupaten/Kota) dapat memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan calon kepala desa.
Perda ini dapat menambahkan persyaratan khusus yang disesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing daerah.
Oleh karena itu, calon kepala desa juga perlu memahami dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Perda di wilayahnya masing-masing.
Untuk menjadi calon kepala desa, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, terutama UU Desa dan perubahannya, serta peraturan daerah yang berlaku.
Persyaratan ini mencakup aspek kewarganegaraan, moralitas, pendidikan, usia, domisili, rekam jejak, dan kondisi hukum.
Perubahan terbaru yang perlu diperhatikan adalah batasan masa jabatan kepala desa menjadi maksimal 2 periode.
Calon kepala desa disarankan untuk selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan terbaru dan Perda setempat untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. ***