Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi di tingkat desa.
Untuk memastikan Pilkades berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas, pemerintah menetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa.
Seiring waktu, peraturan perundang-undangan terkait desa mengalami perubahan, yang juga berdampak pada persyaratan calon kepala desa.
Artikel ini akan mengulas syarat-syarat terbaru bagi calon kepala desa berdasarkan undang-undang terkini.
Dasar Hukum Utama
Ketentuan mengenai pemilihan kepala desa secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Meskipun terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian melalui peraturan pemerintah dan peraturan daerah, UU Desa tetap menjadi landasan utama dalam menentukan persyaratan calon kepala desa.
Persyaratan Umum Calon Kepala Desa
Berdasarkan UU Desa dan peraturan turunannya, berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh seorang calon kepala desa:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Calon kepala desa haruslah seorang warga negara Republik Indonesia. Ini menunjukkan adanya kedaulatan dan loyalitas terhadap negara.
- Sumber: Pasal 33 UU Desa.
-
Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa: Persyaratan ini menekankan pentingnya moralitas dan etika dalam kepemimpinan di tingkat desa.
- Sumber: Pasal 33 huruf a UU Desa.
-
Setia Kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika: Calon kepala desa harus memiliki komitmen yang kuat terhadap ideologi dan dasar negara Indonesia.
- Sumber: Pasal 33 huruf b UU Desa.
-
Berpendidikan Paling Rendah Tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sederajat: Persyaratan pendidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepala desa memiliki kemampuan dasar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
- Sumber: Pasal 33 huruf c UU Desa. Beberapa peraturan daerah (Perda) mungkin menetapkan kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi.
-
Berusia Paling Rendah 25 Tahun pada Saat Mendaftar: Batasan usia ini dianggap sebagai usia yang cukup matang bagi seseorang untuk memimpin dan mengambil keputusan penting di tingkat desa.
- Sumber: Pasal 33 huruf d UU Desa.
-
Bersedia Dicalonkan Menjadi Kepala Desa: Calon harus secara sukarela menyatakan kesediaannya untuk dipilih dan mengemban amanah sebagai kepala desa.
-
Terdaftar Sebagai Penduduk dan Bertempat Tinggal Tetap di Desa yang Bersangkutan Paling Kurang 1 (Satu) Tahun Sebelum Tanggal Pendaftaran: Persyaratan ini bertujuan agar calon kepala desa memahami kondisi sosial, budaya, dan permasalahan yang ada di desa tersebut.
- Sumber: Pasal 33 huruf e UU Desa.
-
Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana Penjara: Calon kepala desa tidak boleh memiliki catatan kriminal yang sedang dalam masa hukuman.
- Sumber: Pasal 33 huruf f UU Desa.
-
Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Jabatan Sebagai Kepala Desa: Hal ini menunjukkan rekam jejak kepemimpinan yang baik.
- Sumber: Pasal 33 huruf g UU Desa.
-
Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Sesuai dengan Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap: Persyaratan ini memastikan bahwa calon kepala desa memiliki hak untuk dipilih.
-
Sehat Jasmani dan Rohani: Kemampuan fisik dan mental yang baik sangat penting untuk menjalankan tugas-tugas kepala desa.
-
Tidak Pernah Menjabat Sebagai Kepala Desa Selama 3 (Tiga) Kali Masa Jabatan: Terdapat perubahan terbaru mengenai batasan masa jabatan kepala desa. Sebelumnya, batasan ini adalah 2 kali masa jabatan. Namun, berdasarkan informasi terbaru, kepala desa hanya dapat menjabat untuk maksimal 2 periode.
- Sumber: Pasal 39 ayat (2) UU Desa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.