Berita
Beranda / Berita / Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Bpd

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan penduduk desa yang berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Struktur organisasi BPD diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, struktur kelembagaan BPD terdiri atas:

  1. Pimpinan BPD:

    • Ketua: Memimpin seluruh kegiatan BPD dan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BPD.
    • Wakil Ketua: Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dan menggantikan Ketua apabila berhalangan.
    • Sekretaris: Bertanggung jawab atas administrasi dan persuratan BPD, serta menyusun laporan kegiatan BPD.
  2. Bidang-bidang: Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, BPD dapat membentuk bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan desa. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menyebutkan dua bidang utama:

    • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan: Bidang ini bertugas membahas hal-hal terkait dengan pelaksanaan pemerintahan desa, ketertiban, keamanan, serta pembinaan kehidupan sosial dan budaya masyarakat desa.
    • Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa: Bidang ini fokus pada perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di desa serta upaya pemberdayaan masyarakat.

Setiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Bidang, yang secara otomatis juga merangkap sebagai anggota pada bidang yang bersangkutan. Pimpinan BPD (Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris) juga otomatis menjadi anggota pada bidang yang relevan dengan tugasnya.

INFO TERBARU JUNI 2025: Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Dimulai, Berikut Wilayah Penerima dan 5 Bansos Lain yang Cair!

Keanggotaan BPD:

Anggota BPD merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis dari keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk desa. Masa keanggotaan BPD adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

Tugas dan Fungsi BPD:

Secara umum, BPD memiliki fungsi:

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Adapun tugas BPD meliputi:

INFO TERBARU JUNI 2025: Pencairan PKH dan BPNT, Berikut Daftar Wilayah Yang Cair

  • Menggali aspirasi masyarakat.
  • Menampung aspirasi masyarakat.
  • Mengelola aspirasi masyarakat.
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD.
  • Menyelenggarakan musyawarah desa.
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Hubungan Kerja:

BPD memiliki hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan Kepala Desa. Keduanya memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bertugas mengawasi kinerja Kepala Desa dan bersama-sama menetapkan kebijakan desa melalui peraturan desa.

Sumber:

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (https://jdih.kebumenkab.go.id/index.php/home/konten/permendagri-no-110-tahun-2016-tentang-badan-permusyawaratan-desa)
  • Informasi dari berbagai sumber daring terkait BPD Desa, termasuk website resmi desa seperti https://bpdpasirlor.or.id/pages/4-struktur-kelembagaan-bpd.html dan https://pungguklalang.desa.id/badan-permusyawaratan-desa-bpd/.

Demikian artikel lengkap mengenai struktur organisasi BPD Desa. Semoga bermanfaat.

Fantastis! Segini Ternyata Gaji Ketua RT Sekarang, Daerah Ini Tembus Rp 2 Juta!