JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi merombak Kabinet Merah Putih jilid I pada Senin (8/9/2025) sore.
Reshuffle ini mencakup pergantian lima menteri sekaligus pembentukan kementerian baru, yaitu Kementerian Haji dan Umrah.
Langkah ini dilakukan setelah evaluasi yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan memperkuat kinerja kabinet dan merespon kebutuhan baru pemerintahan.
Lima Menteri Diganti, Dua Belum Ada Pengganti Definitif
Dalam reshuffle kali ini, lima menteri diganti namun untuk dua posisi belum diumumkan pengganti definitifnya.
Berikut daftar menteri yang diganti:
1. Menteri Keuangan:
Sri Mulyani digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Purbaya memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Teknik Elektro dari ITB serta meraih gelar Master dan Doktor di bidang ilmu ekonomi dari Purdue University, Indiana, Amerika Serikat.
2. Menteri Koperasi:
Budi Arie Setiadi digantikan oleh Ferry Juliantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Koperasi.
Ferry adalah lulusan S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) dan S2 Hubungan Internasional Kekhususan Ekonomi Politik Internasional FISIP UI.
3. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia:
Abdul Kadir Karding digantikan oleh Mukhtarudin.
4. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam):
Budi Gunawan dicopot dan untuk sementara dijabat oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai pejabat ad interim.
Belum ada pengganti definitif untuk posisi ini.
5. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora):
Dito Ariotedjo digantikan namun belum diumumkan pengganti definitifnya hingga malam ini.
Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk
Salah satu keputusan penting dalam reshuffle ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang secara resmi diumumkan setelah diubahnya nomenklatur dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Presiden Prabowo melantik:
– Menteri Haji dan Umrah: Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Penyelenggara Haji.
– Wakil Menteri Haji dan Umrah: Dahnil Anzar Simanjuntak.
Pelantikan kedua pejabat ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Tahun 2024-2029.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini diatur dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 26 Agustus 2025.