Berita
Beranda / Berita / Simak Penjelasannya! Gagal Bayar Utang Lebih dari Rp5 Juta, Apakah Bisa Dipidana?

Simak Penjelasannya! Gagal Bayar Utang Lebih dari Rp5 Juta, Apakah Bisa Dipidana?

Maraknya kasus gagal bayar utang, baik melalui pinjaman online (pinjol) maupun pinjaman konvensional, menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai konsekuensi hukumnya.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seseorang yang gagal membayar utang dengan nilai lebih dari Rp 5 juta dapat dipidanakan.

Artikel ini akan mengulas ketentuan hukum terkait gagal bayar utang di Indonesia, khususnya mengenai potensi jerat pidana.

Gagal Bayar Utang dalam Ranah Hukum Perdata

Pada prinsipnya, permasalahan utang piutang merupakan ranah hukum perdata.

INFO TERBARU JUNI 2025: Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Dimulai, Berikut Wilayah Penerima dan 5 Bansos Lain yang Cair!

Artinya, jika seseorang tidak mampu membayar utangnya, tindakan hukum yang umumnya ditempuh oleh pihak pemberi utang (kreditur) adalah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri.

Gugatan ini biasanya didasarkan pada adanya wanprestasi atau cidera janji yang telah disepakati dalam perjanjian utang piutang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur berbagai aspek terkait perjanjian, termasuk perjanjian pinjam meminjam.

Dalam hal terjadi wanprestasi, kreditur dapat menuntut debitur untuk membayar kembali pokok utang beserta bunga dan ganti rugi apabila ada.

Larangan Pidana karena Ketidakmampuan Membayar Utang

INFO TERBARU JUNI 2025: Pencairan PKH dan BPNT, Berikut Daftar Wilayah Yang Cair

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) secara tegas melarang pemidanaan seseorang hanya karena ketidakmampuannya membayar utang.

Pasal 19 ayat (2) UU HAM menyatakan:

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Ketentuan ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986, yang menyatakan bahwa “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.” Putusan ini menjadi yurisprudensi penting yang menegaskan bahwa ketidakmampuan membayar utang tidak dapat menjadi dasar pidana.

Pengecualian: Tindak Pidana Terkait Utang Piutang

Fantastis! Segini Ternyata Gaji Ketua RT Sekarang, Daerah Ini Tembus Rp 2 Juta!

Laman: 1 2 3