Pemerintah terus bergerak maju dalam menata status tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi.
Langkah terbaru yang sedang hangat dibicarakan adalah pemilahan data honorer untuk menentukan siapa saja yang akan masuk dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.
Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dirilis pada awal tahun 2025, tercatat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang telah didata.
Sebagian besar dari jumlah tersebut telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2.
Proses pemetaan data honorer ini menjadi krusial untuk implementasi kebijakan PPPK yang lebih terstruktur.
Kategori Honorer dan Status PPPK
Beberapa kategori honorer diprioritaskan untuk menjadi PPPK penuh waktu, sementara kategori lainnya kemungkinan akan masuk dalam skema PPPK paruh waktu.
Berikut adalah beberapa poin penting yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masih aktif: Mereka yang telah terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah memiliki prioritas dalam pengisian formasi PPPK.
- Tenaga honorer/non-ASN aktif yang terdaftar di BKN: Kategori ini juga menjadi prioritas dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.
- Tenaga honorer dengan masa kerja minimal 2 tahun: Pengalaman kerja juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan status PPPK.
- Honorer R2 dan R3: Terdapat kabar baik bahwa honorer dengan kategori R2 dan R3 berpotensi diangkat langsung menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui seleksi ulang. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam mengatasi polemik status tenaga non-ASN.
PPPK Paruh Waktu: Peluang Baru
Skema PPPK paruh waktu menjadi angin segar bagi sebagian tenaga honorer. Berikut beberapa kategori yang kemungkinan masuk dalam skema ini:
- Honorer yang berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) di seleksi administrasi CPNS 2024.
- Honorer yang berstatus TMS di seleksi administrasi PPPK 2024.
- Honorer yang belum melamar seleksi ASN.
- Tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus: Mereka berpotensi diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Gaji dan Hak PPPK Paruh Waktu