Berita
Beranda / Berita / Simak Baik-Baik: Aturan Masa Kerja PPPK untuk Honorer Berdasarkan UU ASN 2023

Simak Baik-Baik: Aturan Masa Kerja PPPK untuk Honorer Berdasarkan UU ASN 2023

Batas usia pensiun untuk Jabatan Fungsional disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing jabatan fungsional.

– Jabatan Pelaksana:

Untuk PPPK yang berada pada jabatan pelaksana, batas usia pensiun ditetapkan hingga usia 58 tahun.

Bagi tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK, penting untuk memahami bahwa masa kerja mereka akan dibatasi oleh usia pensiun sesuai dengan jabatan yang mereka duduki.

Ini berarti, meskipun telah diangkat menjadi PPPK, mereka tidak dapat bekerja melebihi batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh UU ASN 2023.

Rincian Terbaru Gaji Pensiunan Golongan I-IV Usia 60 Tahun ke Atas Tahun 2025

Selain itu, bagi tenaga honorer yang ingin melamar menjadi PPPK, terdapat batasan usia maksimal saat pendaftaran.

Usia pelamar PPPK tidak boleh lebih dari satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, jika batas usia pensiun untuk suatu jabatan adalah 58 tahun, maka pelamar honorer maksimal berusia 57 tahun saat mendaftar.

Perlu diketahui juga bahwa masa kerja PPPK dalam satu kali kontrak adalah paling lama 5 tahun.

Setelah masa kontrak berakhir, instansi pemerintah dapat memperpanjang kontrak tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kinerja PPPK yang bersangkutan, dengan tetap memperhatikan batasan usia pensiun. ***

Kabar Bahagia Pensiunan! Benarkah Gaji Bisa Tembus Rp 10 Juta Mulai Juni? Ini Cara Cek Pencairan dan 4 Keuntungan Sistem Fully Funded

Laman: 1 2