Meskipun dalam surat edaran ini fokus pada pembukaan dan jadwal seleksi administrasi, persyaratan umum untuk mengikuti PPG Guru Tertentu tahun 2025 tetap berlaku, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif dalam Dapodik.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dari program studi yang terakreditasi.
Mengapa Ini Penting untuk Diketahui Para Guru?
Program PPG adalah langkah penting bagi guru untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru diakui secara resmi sebagai tenaga profesional di bidang pendidikan.
Surat Edaran Nomor 0577/B.B2/GT.00.08/2025 ini memberikan kepastian jadwal pembukaan seleksi administrasi, sehingga para guru yang memenuhi syarat dapat segera mempersiapkan diri dan melakukan pendaftaran melalui SIMPKB.
Bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, wajib untuk segera mendaftar seleksi administrasi PPG 2025 melalui akun SIMPKB masing-masing.
Batas waktu pendaftaran adalah 27 Mei hingga 12 Agustus 2025.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kualitas diri dan mendapatkan pengakuan profesional sebagai seorang guru. ***
Catatan: Untuk informasi lebih detail dan persyaratan lengkap, guru diharapkan untuk memantau pengumuman resmi dari Kemendikbudristek melalui laman resmi PPG dan kanal informasi terkait lainnya.