Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan terbaru terkait pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk tahun 2025.
Peraturan yang menjadi acuan utama adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PMK Nomor 23 Tahun 2025 ini mencabut PMK Nomor 15 Tahun 2024, yang menandakan adanya pembaruan atau perubahan dalam ketentuan pemberian gaji ke-13.
Berdasarkan peraturan terbaru dan informasi dari berbagai sumber terpercaya, berikut adalah komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada tahun 2025:
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025:
1. Gaji Pokok Pensiunan:
Besaran gaji pokok yang diterima pensiunan PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Rincian golongan gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.062.000
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.127.000
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.000
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.919.900
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.010.400
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.124.800
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600