Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dikabarkan akan segera mengumumkan pengangkatan sejumlah tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata tenaga honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menariknya, pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu ini juga akan diberikan kepada beberapa golongan honorer tertentu, terlepas dari potensi nilai tinggi yang mungkin mereka raih dalam seleksi PPPK Tahap 2.
Kebijakan ini tentu menimbulkan pertanyaan, namun langkah ini diambil sebagai solusi komprehensif dalam penataan tenaga non-ASN.
Merangkum dari berbagai sumber terpercaya, berikut adalah 5 golongan honorer yang diprediksi akan segera diangkat menjadi PPPK paruh waktu:
1. Honorer Berstatus TMS Administrasi CPNS 2024:
Tenaga honorer yang pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 lalu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap administrasi, memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Hal ini memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk tetap berkontribusi dalam birokrasi.
2. Honorer Berstatus TMS Administrasi PPPK 2024:
Sama halnya dengan seleksi CPNS, tenaga honorer yang gagal pada tahap administrasi seleksi PPPK tahun 2024 juga termasuk dalam golongan yang akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap berbagai kendala administrasi yang mungkin dihadapi para honorer.
3. Honorer yang Belum Melamar Seleksi ASN:
Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang hingga saat ini belum sempat atau tidak melamar pada seleksi ASN (CPNS maupun PPPK) sebelumnya.
Pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu bisa menjadi pintu masuk bagi mereka ke dalam sistem kepegawaian negara.
4. Honorer MS PPPK Tahap 1 Tidak Ikut Seleksi Kompetensi: