Berita
Beranda / Berita / Setelah Pengangkatan, Honorer PPPK Paruh Waktu Segera Kantongi NIP

Setelah Pengangkatan, Honorer PPPK Paruh Waktu Segera Kantongi NIP

Kabar gembira menghampiri para tenaga honorer di seluruh Indonesia!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) secara resmi mengumumkan bahwa tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan segera menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).

Keputusan ini menandakan pengakuan penuh pemerintah terhadap status mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengumuman ini disambut dengan rasa syukur dan lega oleh ribuan tenaga honorer yang telah lama menanti kejelasan status kepegawaian mereka.

Setelah melalui berbagai proses seleksi dan penantian, kepastian akan mendapatkan NIP menjadi angin segar yang memberikan harapan baru dalam karir mereka di instansi pemerintah.

Jaga Daya Beli, Pemerintah Tambah Bansos Uang Tunai dan Beras hingga Juli

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan NIP PPPK Paruh Waktu?

Kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu dan pemberian NIP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata kembali status kepegawaian tenaga non-ASN.

Skema PPPK paruh waktu sendiri mulai diterapkan pada tahun 2025 dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Adapun beberapa persyaratan utama bagi tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan berhak menerima NIP, meliputi:

  • Terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang telah terdata secara resmi oleh pemerintah yang dapat mengikuti program ini.
  • Pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya. Pengalaman mengikuti seleksi menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengangkatan.
  • Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi. Skema paruh waktu ini menjadi solusi bagi honorer yang belum mendapatkan formasi penuh.
  • Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kualifikasi pendidikan tetap menjadi persyaratan penting dalam penentuan jabatan.
  • Memiliki masa pengabdian minimal dua tahun secara terus-menerus. Pengalaman kerja sebagai tenaga honorer juga menjadi faktor penilaian.

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Pemegang Kartu Sembako Full Senyum! Ada Tambahan Bansos Rp200 Ribu dan Beras Gratis di Juni-Juli 2025

Meskipun memiliki status paruh waktu, para PPPK ini tetap akan mendapatkan hak-hak sebagai seorang ASN.

Laman: 1 2 3