Kabar gembira datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia!
Tahun 2025 membawa angin segar dengan adanya informasi mengenai kenaikan Gaji Ke-13.
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan dan rincian besaran Gaji Ke-13 untuk para purnabakti abdi negara golongan I hingga IV.
Informasi ini tentu menjadi penantian yang membahagiakan, mengingat Gaji Ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan dan bantuan finansial yang sangat dinantikan, terutama menjelang kebutuhan pendidikan anak sekolah atau hari raya.
Kapan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025 Cair?
Berdasarkan informasi terbaru, PT Taspen (Persero) telah mengumumkan bahwa pencairan Gaji Ke-13 untuk para pensiunan PNS dan penerima tunjangan purnabakti akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025.
Jadwal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bagi pensiunan yang baru mulai menerima pensiun setelah tanggal 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ke-13 akan tetap dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2025.
Perlu diperhatikan pula bahwa bagi penerima pensiun sendiri yang juga sekaligus menerima pensiun janda/duda, maka Gaji Ke-13 akan dibayarkan keduanya.
Terdapat jadwal khusus pembayaran Gaji Ke-13 bagi pensiunan PNS/ASN dengan ketentuan Tanggal Mulai Tugas (TMT) sebagai berikut:
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongan
Besaran Gaji Ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 ini dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi beberapa komponen penting:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
Berikut adalah rincian estimasi besaran Gaji Ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan: