Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Salah satu wujudnya adalah melalui pemberian berbagai tunjangan di samping gaji pokok.
Pada tahun 2025, terdapat beberapa jenis tunjangan yang akan diterima oleh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Kenaikan Gaji Pokok dan Pensiun
Sebelum membahas tunjangan, penting untuk dicatat bahwa pada tahun 2025, ASN mengalami kenaikan gaji pokok sebesar 8%.
Kenaikan ini juga berlaku untuk pensiunan ASN, yang mengalami kenaikan sebesar 12% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
2. Jenis-Jenis Tunjangan ASN Tahun 2025
Selain gaji pokok yang mengalami kenaikan, ASN juga berhak menerima berbagai tunjangan yang dapat menambah penghasilan mereka.
Berikut beberapa jenis tunjangan utama:
– Tunjangan Kinerja (Tukin):
Tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja masing-masing ASN dan besarannya bervariasi tergantung pada instansi dan jabatan.
Bahkan, Tukin dapat mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah per bulan untuk beberapa posisi tertentu.
– Tunjangan Makan:
Tunjangan ini diberikan setiap hari kerja dengan besaran yang berbeda untuk setiap golongan:
Golongan I & II: Rp35.000 per hari.
Golongan III: Rp37.000 per hari.
Golongan IV: Rp41.000 per hari.