Besarnya adalah persentase dari gaji pokok.
3, Tunjangan Pangan:
Diberikan dalam bentuk uang atau natura.
4. Tunjangan Jabatan Struktural (jika ada):
Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.
Besarnya bervariasi tergantung pada level jabatan.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional (jika ada):
Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, seperti guru, dosen, dokter, dan lain-lain.
Besarnya juga bervariasi tergantung pada jenis dan jenjang jabatan fungsional.
6. Tunjangan Kinerja (Tukin):
Tunjangan ini merupakan bagian terbesar dari penghasilan PNS di beberapa instansi dan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing pegawai.
Besarnya Tukin sangat bervariasi antar instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah) tergantung pada kelas jabatan dan anggaran yang tersedia.
Contoh Rincian Estimasi Gaji:
Untuk memberikan gambaran, berikut adalah ilustrasi perkiraan rincian gaji seorang PNS Golongan IIIa dengan masa kerja tertentu (angka hanya contoh dan bisa berbeda tergantung instansi dan kondisi individu):
- Gaji Pokok (IIIa, MKG tertentu): Misalnya Rp3.000.000
- Tunjangan Suami/Istri (5% dari Gaji Pokok): Rp150.000
- Tunjangan Anak (misalnya 2 anak, 2% per anak dari Gaji Pokok): Rp120.000
- Tunjangan Pangan: Misalnya Rp300.000 (bervariasi)
- Tunjangan Kinerja: Misalnya Rp2.000.000 (sangat bervariasi tergantung instansi dan kinerja)
- Potongan (BPJS Kesehatan, Tapera, dll.): Misalnya Rp200.000
Total Gaji Kotor: Rp3.000.000 + Rp150.000 + Rp120.000 + Rp300.000 + Rp2.000.000 = Rp5.570.000