Tahun 2025 menjadi babak baru bagi penataan tenaga honorer di Indonesia, seiring dengan implementasi kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan pendataan dan seleksi untuk menentukan status para tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut adalah rangkuman data terbaru terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu, paruh waktu, serta kebijakan pemberhentian di tahun 2025:
Data Pengangkatan PPPK Penuh Waktu:
Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dirilis pada awal tahun 2025, tercatat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN telah didata.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2.
Dalam seleksi PPPK tahap 1, sebanyak 676.422 orang pelamar berhasil lulus dan langsung diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Data Pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
Setelah pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024, MenPAN-RB mengumumkan bahwa sebanyak 104.758 tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Keputusan ini diambil sebagai salah satu solusi dalam menata keberadaan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Syarat dan ketentuan PPPK honorer paruh waktu tahun 2025, yang meliputi terdaftar di database non-ASN BKN, pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS, tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi, dan memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Kebijakan dan Data Pemberhentian Honorer: