Dengan demikian, tidak hanya pegawai aktif, tetapi juga pensiunan dan penerima tunjangan dipastikan menerima dua kali pembayaran pada Juni 2026.
Secara umum, komponen yang diterima meliputi:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
Baca Juga: Sebelum Lebaran! THR dan TPG 2026 Mulai Dicairkan, Guru Diminta Cek Rekening
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja (mengikuti ketentuan masing-masing instansi)
Untuk pensiunan, komponen yang diterima mengikuti ketentuan pembayaran pensiun yang berlaku.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Ini Rincian Nominal Gaji ke-13 Tahun 2026 untuk Golongan I hingga IV
Berdasarkan pola pembayaran tahun-tahun sebelumnya dan ketentuan dalam PP:
1. THR 2026
– Dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
– Karena Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka THR kemungkinan cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Baca Juga: THR ASN 2026 Segera Cair, PNS dan PPPK Diminta Bersabar
2. Gaji ke-13 Tahun 2026
– Dibayarkan pada bulan Juni 2026, biasanya pada awal hingga pertengahan bulan.
– Gaji ke-13 ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Dengan demikian, pada bulan Juni 2026, PNS dan pensiunan dipastikan menerima dua kali pembayaran, yaitu gaji bulanan reguler dan Gaji ke-13.
Pemerintah menilai bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 memiliki dampak positif, antara lain:
– Meningkatkan konsumsi masyarakat, terutama pada sektor ritel, transportasi, dan pariwisata.
– Mendorong perputaran uang di daerah, karena sebagian besar penerima berada di wilayah-wilayah luar kota besar.
– Menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama di tengah ketidakpastian global.
