JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan daftar terbaru gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Kebijakan ini memberikan kenaikan signifikan dan menjadi angin segar bagi para calon pensiunan, dengan besaran gaji tertinggi nyaris menyentuh Rp5 juta per bulan.
Berikut rincian lengkap dan sumber resminya.
Baca Juga: Intip Nominal Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan IIIa yang Cair Bulan Depan, Tembus Rp3,5 Juta?
PP Nomor 8 Tahun 2024 Jadi Dasar Hukum Resmi
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan sudah berlaku efektif sejak tanggal pengundangan.
Aturan ini secara khusus mengatur besaran pensiun pokok bagi PNS serta janda/dudanya, menggantikan PP sebelumnya (PP Nomor 18 Tahun 2019).
Baca Juga: Menilik Perpres 79 Tahun 2025: Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS? Ini Penjelasan DJA Kemenkeu
Dengan adanya PP ini, para pensiunan PNS mulai tahun 2025 menerima penyesuaian gaji pokok yang dihitung berdasarkan golongan kepegawaian terakhir saat masih aktif.
Kenaikan ini menjadi wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara pasca masa kerja.
Baca Juga: RESMI CAIR! Rapel Gaji Pensiunan November 2025 untuk Usia 65+ Nominalnya Bikin Geleng-Geleng!
Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025 Per Golongan
Berdasarkan data yang dirangkum dari laman resmi Detik.com dan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah daftar lengkap gaji pensiunan PNS 2025 untuk seluruh golongan:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800