Jakarta – Beredar kabar mengenai penghapusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 dan ditiadakannya kebijakan afirmasi untuk pengangkatan tenaga honorer.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memberikan penjelasan resmi terkait hal ini.
Faktanya, pemerintah telah memutuskan untuk tidak membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK, pada tahun 2025.
Keputusan ini diambil agar pemerintah dapat fokus menyelesaikan proses seleksi dan pengangkatan CASN formasi tahun 2024 yang jumlahnya sangat besar.
Ditargetkan, pengangkatan CPNS 2024 akan rampung pada Juni 2025, sementara untuk PPPK 2024 diharapkan tuntas pada Oktober 2025.
Menteri PANRB, Rini Widyantini (berdasarkan pemberitaan media), menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih beban kerja dan anggaran di instansi pemerintah jika rekrutmen baru dibuka sebelum proses yang sedang berjalan selesai.
Afirmasi Khusus Honorer Ditiadakan, Bagaimana Nasib Honorer?
Sejalan dengan kebijakan tersebut, jalur afirmasi khusus bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK, seperti yang diterapkan pada seleksi sebelumnya, juga ditiadakan mulai tahun 2025.
Ke depan, jika seleksi ASN kembali dibuka setelah 2025, prosesnya akan lebih mengedepankan sistem meritokrasi dan seleksi berbasis tes yang kompetitif.
Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi.
Sebagai solusi dan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menargetkan penyelesaian status tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024, pemerintah telah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu: Solusi Pengangkatan Honorer di 2025
Kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini menjadi jalan bagi tenaga honorer yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.