Pencairan dana bantuan PKH dan BPNT dilakukan melalui dua cara:
- Transfer melalui Bank Himbara: Bagi KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening bank yang bersangkutan (BNI, BRI, Mandiri, BTN).
- Melalui Agen e-Warong: Bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan melalui agen e-Warong yang telah ditunjuk.
Cara Cek Status Penerima:
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bantuan PKH dan BPNT secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial:
- Buka situs web cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah Anda (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan).
- Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).1
- Ketik kode verifikasi yang tertera pada layar.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Selain melalui website, pengecekan status juga dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh di Google Play Store. ***
Catatan: Informasi mengenai tanggal pasti pencairan bisa bervariasi di setiap daerah. KPM disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial dan bank penyalur.