Berita
Beranda / Berita / Permendikdasmen Terbaru: Guru Penggerak Tak Lagi Prioritas Utama Jadi Kepala Sekolah?

Permendikdasmen Terbaru: Guru Penggerak Tak Lagi Prioritas Utama Jadi Kepala Sekolah?

Abdul muti 041818

Dunia pendidikan Indonesia kembali mengalami pembaruan regulasi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 telah menerbitkan aturan terbaru mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Peraturan yang mulai berlaku sejak 14 Mei 2025 ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam mekanisme pengangkatan kepala sekolah.

Salah satu poin menarik dan menimbulkan pertanyaan adalah mengenai status Lulusan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dan kepemilikan Sertifikat Guru Penggerak (SGP).

Jika sebelumnya sertifikat ini dianggap sebagai salah satu modal penting bagi guru yang ingin mengemban amanah sebagai kepala sekolah, kini regulasi terbaru tersebut tidak lagi menjadikannya sebagai syarat mutlak.

INFO TERBARU JUNI 2025: Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Dimulai, Berikut Wilayah Penerima dan 5 Bansos Lain yang Cair!

Lantas, mengapa perubahan ini terjadi?

Apa saja poin penting dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terkait penugasan kepala sekolah?

Berikut ulasan lengkapnya dengan merujuk pada peraturan dan berbagai sumber informasi.

Poin-Poin Utama Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah hadir sebagai pengganti regulasi sebelumnya.

INFO TERBARU JUNI 2025: Pencairan PKH dan BPNT, Berikut Daftar Wilayah Yang Cair

Tujuan utama dari peraturan baru ini adalah untuk menyederhanakan mekanisme penugasan dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi guru-guru profesional yang memiliki potensi kepemimpinan untuk menjadi kepala sekolah.

Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi guru untuk dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 antara lain:

  • Berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan (GTY).
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun.
  • Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a bagi guru PNS.
  • Memiliki penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  • Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
  • Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
  • Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

Mengapa Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Wajib?

Laman: 1 2 3