Berita
Beranda / Berita / Penting untuk ASN! Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2025 Kini Berbeda!

Penting untuk ASN! Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2025 Kini Berbeda!

Kabar penting bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)!

Tahun 2025 membawa perubahan signifikan terkait batas usia pensiun (BUP) yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru.

Perubahan ini tentu membawa implikasi bagi perencanaan karir dan masa depan para abdi negara.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap rincian terbaru mengenai batas usia pensiun PNS dan PPPK di tahun 2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Landasan Hukum: Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023

Jaga Daya Beli, Pemerintah Tambah Bansos Uang Tunai dan Beras hingga Juli

Perubahan batas usia pensiun ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Pasal 55 dalam undang-undang tersebut secara garis besar menetapkan batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, menjadi 58 tahun dan 60 tahun, tergantung pada jenis jabatan yang diemban.

Namun, terdapat juga beberapa pengecualian dan rincian lebih lanjut terkait batas usia pensiun ini.

Rincian Batas Usia Pensiun PNS Tahun 2025

Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, batas usia pensiun PNS bervariasi tergantung pada jenis jabatan yang diemban:

Pemegang Kartu Sembako Full Senyum! Ada Tambahan Bansos Rp200 Ribu dan Beras Gratis di Juni-Juli 2025

  • Jabatan Administrasi:
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama (Eselon I): 60 tahun.
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon II): 60 tahun.
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon III): 60 tahun.
    • Pejabat Administrator (Eselon IV): 58 tahun.
    • Pejabat Pengawas (Eselon V): 58 tahun.
    • Jabatan Pelaksana: 58 tahun.
  • Jabatan Fungsional:
    • Jabatan Fungsional Ahli Utama: 65 tahun (untuk beberapa jabatan tertentu seperti peneliti dan perekayasa). Untuk jabatan fungsional ahli madya yang sebelumnya memiliki batas usia pensiun 65 tahun (lahir sebelum 7 April 1957), batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.
    • Jabatan Fungsional Ahli Madya: 60 tahun (namun, bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya yang sebelumnya memiliki batas usia pensiun 60 tahun, batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun).
    • Jabatan Fungsional Ahli Muda: 58 tahun.
    • Jabatan Fungsional Ahli Pertama: 58 tahun.
    • Jabatan Fungsional Keterampilan: 58 tahun.
    • Guru: 60 tahun.
    • Dosen: 65 tahun.

Rincian Batas Usia Pensiun PPPK Tahun 2025

Batas usia pensiun PPPK juga disesuaikan berdasarkan jenis jabatannya:

  • Jabatan Manajerial atau Struktural:
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: Maksimal 60 tahun.
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Maksimal 60 tahun.
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Maksimal 60 tahun.
    • Pejabat Administrator: Maksimal 58 tahun.
    • Pejabat Pengawas: Maksimal 58 tahun.
  • Jabatan Non-Manajerial atau Pelaksana: Maksimal 58 tahun.
  • Jabatan Fungsional:
    • Ahli Pertama: 58 tahun.
    • Ahli Muda: 58 tahun.
    • Ahli Madya: 60 tahun.
    • Ahli Utama: 65 tahun.
    • Guru: 60 tahun.
    • Dosen: 65 tahun.

Penting untuk Dicatat:

  • Batas usia pensiun ini dapat menjadi pertimbangan penting bagi individu yang berencana untuk berkarir sebagai PNS atau PPPK.
  • Perubahan ini juga mempengaruhi perencanaan sumber daya manusia di berbagai instansi pemerintah.
  • Bagi PPPK, perlu diingat bahwa hak pensiun diberikan secara berbeda tergantung pada masa kerja. Jika masa kerja kurang dari 16 tahun, hak pensiun diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus. PPPK berhak menerima pensiun bulanan jika telah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun.

Kesimpulan

Perubahan batas usia pensiun PNS dan PPPK di tahun 2025 merupakan penyesuaian penting yang perlu dipahami oleh seluruh ASN.

NIK e-KTP Tidak Terdaftar, Apakah Bansos Hangus? Ini Penjelasannya!

Dengan adanya rincian yang jelas berdasarkan jenis jabatan, diharapkan para PNS dan PPPK dapat lebih baik dalam merencanakan karir dan masa pensiun mereka.

Selalu pastikan untuk merujuk pada peraturan resmi dan pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini. ***