3. Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta:
Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan UMP/UMK di wilayah tempat pekerja bekerja. Jika UMP/UMK di suatu daerah lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji akan disesuaikan dengan upah minimum tersebut dan dibulatkan ke ratusan ribu terdekat.
4. Sektor Pekerjaan:
Umumnya, BSU diperuntukkan bagi pekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta.
5. Tidak Menerima Bantuan Lain:
Pekerja tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
6. Bukan PNS, TNI, atau Polri:
Bantuan ini tidak diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Cara Mendapatkan BSU 2025
Untuk tahun 2025, informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan pengecekan status penerima BSU masih belum diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, merujuk pada kebijakan sebelumnya, ada kemungkinan bahwa pendaftaran akan dilakukan melalui perusahaan tempat pekerja bekerja.
Perusahaan akan mendaftarkan karyawan mereka yang memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU.