– Isi alamat email dan nomor telepon aktif.
– Buat kata sandi (password) yang kuat dan mudah diingat.
– Isi kode captcha yang ditampilkan.
– Klik tombol “Daftar”.
– Sistem akan mengirimkan email verifikasi ke alamat email yang Anda daftarkan. Buka email tersebut dan klik tautan1 verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.2
3. Login ke Akun OSS:
– Setelah akun Anda aktif, kembali ke halaman utama OSS.
– Klik tombol “Masuk” atau “Login” yang biasanya terletak di pojok kanan atas.
– Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.
– Isi kode captcha.
– Klik tombol “Masuk”.
4. Mulai Proses Pengajuan NIB:
– Setelah berhasil login, klik menu “Perizinan Berusaha”.
– Pilih “Perseorangan” jika usaha Anda adalah perorangan atau “Badan Usaha” jika usaha Anda berbentuk badan hukum.
– Klik “Pengajuan Baru”.
5. Isi Data Pelaku Usaha:
– Lengkapi formulir data pelaku usaha dengan informasi yang benar dan sesuai. Informasi yang biasanya diminta meliputi data diri, alamat, dan kontak.
6. Isi Data Usaha:
Isi formulir data usaha dengan lengkap. Pastikan Anda memilih Jenis Kegiatan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan bidang usaha Anda. Anda dapat mencari kode KBLI yang tepat melalui fitur pencarian yang disediakan.
Masukkan informasi detail mengenai usaha Anda, seperti alamat lengkap usaha, status tempat usaha, perkiraan jumlah modal usaha, dan lain-lain.
7. Unggah Dokumen Pendukung (Jika Diperlukan):
Sistem mungkin akan meminta Anda untuk mengunggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan domisili usaha. Ikuti petunjuk yang diberikan oleh sistem.
8. Periksa Draf Permohonan:
Sebelum mengirimkan permohonan, periksa kembali seluruh data dan informasi yang telah Anda masukkan. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekeliruan.
9. Kirim Permohonan:
Jika semua data sudah benar, klik tombol “Kirim” atau “Ajukan Permohonan”.