Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui Menteri Rini Widyantini telah menetapkan skema gaji pokok untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang belum berhasil lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK reguler tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi pengadaan dan penggajian PPPK paruh waktu.
Skema Penggajian PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Meskipun tidak menerima gaji yang sama dengan PPPK penuh waktu, skema gaji PPPK paruh waktu telah disahkan oleh MenPANRB Rini Widyantini.
Detail mengenai besaran gaji pokok akan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk:
- Masa Kerja: Pengalaman kerja akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan gaji.
- Golongan: Sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga akan memiliki golongan yang mempengaruhi besaran gaji.
- Jabatan: Jenis dan jenjang jabatan yang diemban akan menentukan tingkat gaji yang diterima.
Beberapa sumber menyebutkan perkiraan besaran gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA dengan golongan V berkisar antara Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900 per bulan, tergantung pada masa kerja dan tingkat jabatan.
Bahkan, untuk wilayah tertentu seperti Jawa Barat, gaji PPPK paruh waktu dilaporkan bisa tembus hingga Rp 5,6 juta untuk kategori tertentu.
MenPANRB Rini Widyantini juga menyampaikan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak akan lebih rendah dari penghasilan yang diterima tenaga honorer saat ini.