Berita
Beranda / Berita / Lolos PPPK Sia-Sia? Honorer yang Tak Terdata Resmi di BKN Dipastikan Gagal Diangkat

Lolos PPPK Sia-Sia? Honorer yang Tak Terdata Resmi di BKN Dipastikan Gagal Diangkat

Zudan

Kabar kurang mengenakkan datang bagi para tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah di Indonesia.

Meskipun telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dinyatakan lulus, tidak semua honorer dapat bernapas lega.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa terdapat kelompok honorer yang tetap tidak bisa diangkat menjadi PPPK meskipun telah lolos seleksi.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kepala BKN melalui berbagai kesempatan dan pemberitaan media.

Beliau menjelaskan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK hanya dapat dilakukan jika data mereka telah terverifikasi dan tercatat dalam database resmi BKN.

INFO TERBARU JUNI 2025: Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Dimulai, Berikut Wilayah Penerima dan 5 Bansos Lain yang Cair!

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menjadikan penyelesaian status honorer sebagai salah satu fokus utama dalam proses seleksi PPPK tahun 2024 dan 2025.

Alasan utama mengapa sebagian honorer yang lulus seleksi PPPK tidak dapat diangkat adalah karena mereka tidak terdata secara resmi dalam database BKN.

Menurut laporan dari berbagai media, banyak tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah namun tidak pernah didaftarkan atau datanya tidak lengkap dalam sistem BKN.

Kepala BKN secara blak-blakan menyatakan bahwa meskipun seorang honorer berhasil melewati tahapan seleksi PPPK, kelulusan tersebut tidak serta merta menjamin pengangkatan jika data mereka tidak valid dan tidak terdaftar di BKN.

Beliau mengibaratkan bahwa hanya honorer yang “terciduk” oleh pendataan resmi yang berhak untuk diangkat menjadi PPPK.

INFO TERBARU JUNI 2025: Pencairan PKH dan BPNT, Berikut Daftar Wilayah Yang Cair

Lebih lanjut, menyoroti Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang memberikan batasan waktu bagi instansi pemerintah untuk mengusulkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-P3K).

Usulan penetapan NI-P3K paling lambat diajukan ke BKN pada tanggal 10 September 2025.

Laman: 1 2