IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Kabar mengenai pemotongan gaji ke-13 bagi pensiunan di tahun 2025 adalah tidak benar.
Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 akan cair penuh pada bulan Juni 2025, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan dan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mencakup kenaikan gaji pokok pensiunan.
Para pensiunan dapat mempersiapkan diri untuk menerima tunjangan hari raya ini. ***