Sempat beredar kabar mengenai potensi pemotongan gaji ke-13 bagi pensiunan di tahun 2025.
Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap cair secara penuh.
Pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara penuh dan tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran.
 Hal ini disampaikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para pensiunan selama masa baktinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima akan disesuaikan dengan golongan pensiunan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Sebagai informasi, PP Nomor 8 Tahun 2024 sendiri mengatur tentang kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12% yang telah berlaku sejak Januari 2024.
Dengan demikian, gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan pada tahun ini juga akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tersebut.
Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan (sebelum potongan pajak dan iuran):
Golongan I
IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II
IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824