Jakarta – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan adanya perubahan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Usulan ini menjadi perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak.
Detail Usulan KORPRI
KORPRI mengusulkan agar batas usia pensiun ASN, khususnya untuk Jabatan Fungsional (JF) Utama, dinaikkan menjadi 70 tahun.
Usulan ini juga mencakup perubahan pada batas usia pensiun untuk jabatan lainnya.
Menurut informasi dari berbagai sumber, usulan tersebut adalah sebagai berikut:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II) menjadi 62 tahun.
- Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) tetap pada usia 60 tahun.
- Jabatan Fungsional Utama menjadi 70 tahun.
Alasan di Balik Usulan
Ketua Umum KORPRI, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa usulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
Beliau juga menyampaikan bahwa dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat saat ini, penambahan batas usia pensiun ASN dianggap wajar agar pegawai dapat memberikan kontribusi lebih lama kepada negara dan memaksimalkan masa produktif mereka.
“Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah,” kata Zudan2 seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, jabatan fungsional, terutama JF Utama, dinilai strategis karena fokus pada keahlian dan capaian kinerja. Kenaikan BUP hingga 70 tahun diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih panjang bagi para ahli untuk berkontribusi dan mengoptimalkan potensi mereka di bidangnya masing-masing.
Reaksi dan Tanggapan
Usulan KORPRI ini menuai berbagai reaksi.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai bahwa wacana ini perlu dikaji lebih jauh.