Jika pasien masih memerlukan perawatan lebih lanjut setelah evaluasi dokter, maka tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk membatasi waktu rawat inap hanya karena sistem pembayaran INA-CBGs.
Prosedur Rawat Inap dengan BPJS Kesehatan
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan rawat inap, berikut adalah prosedurnya secara umum:
- Pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Peserta harus terlebih dahulu memeriksakan diri ke FKTP seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar.
- Rujukan ke Rumah Sakit: Jika dokter di FKTP menilai pasien memerlukan rawat inap, maka pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pemeriksaan di Rumah Sakit: Di rumah sakit, dokter akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah pasien benar-benar memerlukan rawat inap.
- Rawat Inap: Jika memang diperlukan rawat inap, pasien akan mendapatkan perawatan sesuai dengan indikasi medis hingga dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang oleh dokter.
Dapat disimpulkan bahwa tidak ada batasan maksimal hari rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Lamanya rawat inap sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan medis pasien dan keputusan dokter yang merawat.
Peserta BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan di rumah sakit hingga dinyatakan sembuh atau kondisinya stabil sesuai dengan standar medis yang berlaku. ***