Mungkin Anda atau anggota keluarga pernah menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk rawat inap di rumah sakit dan bertanya-tanya, berapa lama sebenarnya pasien bisa dirawat dengan jaminan ini?
Apakah ada batasan maksimal hari rawat inap yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Jawabannya adalah tidak ada batasan waktu maksimal untuk rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Durasi rawat inap akan disesuaikan sepenuhnya dengan indikasi medis dan kondisi pasien, sebagaimana yang ditentukan oleh dokter yang merawat.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta ditegaskan kembali dalam berbagai kesempatan oleh pihak BPJS Kesehatan.
Dalam Perpres No. 82/2018, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan menjamin layanan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
Ini berarti, selama pasien masih membutuhkan perawatan di rumah sakit berdasarkan penilaian dokter, maka biaya perawatannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, juga telah menjelaskan bahwa durasi rawat inap ditentukan berdasarkan kebutuhan medis dan kondisi masing-masing pasien.
Selama pasien memerlukan perawatan, BPJS Kesehatan akan menanggung biayanya tanpa adanya batasan waktu.
Sistem BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif (pengobatan), hingga rehabilitatif.
Artinya, setiap peserta berhak mendapatkan perawatan medis yang sesuai dengan kebutuhannya, dan bukan dibatasi oleh durasi waktu tertentu.
Keputusan kapan seorang pasien diperbolehkan pulang sepenuhnya berada di tangan dokter penanggung jawab pasien (DPJP) berdasarkan perkembangan kondisi kesehatan pasien.
Sempat beredar informasi bahwa rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan dibatasi maksimal hanya tiga hari.
Namun, informasi ini tidak benar.
Sistem pembiayaan rumah sakit oleh BPJS Kesehatan menggunakan mekanisme INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups), yaitu sistem pembayaran berdasarkan diagnosis penyakit dan prosedur yang dilakukan, bukan berdasarkan lamanya pasien dirawat.
Meskipun demikian, terkadang implementasi INA-CBGs di tingkat rumah sakit menimbulkan persepsi bahwa ada pembatasan durasi rawat inap.
Padahal, fokus utama dari sistem ini adalah efisiensi dan mutu pelayanan, di mana rumah sakit diharapkan memberikan pelayanan yang efektif dan efisien sesuai dengan standar medis.